PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM
(1) Alutsista dapat digunakan untuk membantu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lain apabila alat peralatan yang dimilikinya tidak tersedia atau tidak memadai dari jumlah dan kemampuannya. (2) Alutsista yang digunakan untuk tugas perbantuan dapat dipersiapkan sebelumnya.
