PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM
Alutsista dapat digunakan pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang terdiri atas: a. membantu tugas Pemerintah di daerah antara lain:
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
penanggulangan masalah sosial;
penyediaan sarana dan prasarana umum;
penanganan bidang kesehatan;
penyelenggaraan pendidikan;
pelayanan bidang ketenagakerjaan; dan
pengendalian lingkungan hidup. b. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; dan c. membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue).
