Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Alutsista pada tugas perbantuan memperhatikan prinsip: a. transparan yaitu semua pelaksanaan kegiatan dan informasi mengenai Penggunaan Alutsista dalam mendukung tugas perbantuan sifatnya terbuka bagi masyarakat luas; b. akuntabel yaitu Penggunaan Alutsista dalam mendukung tugas perbantuan harus dapat dipertanggungjawabkan; c. efisien dan efektif yaitu Penggunaan Alutsista dalam mendukung tugas perbantuan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; d. kehati-hatian yaitu Penggunaan Alutsista dalam mendukung tugas perbantuan harus memperhatikan aspek keselamatan dan kedaulatan serta kepentingan negara; dan e. berdaya guna yaitu Penggunaan Alutsista dalam mendukung tugas perbantuan dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, dan berhasil guna.
