Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Alutsista pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam dalam rangka Operasi Militer Selain Perang memperhatikan asas pembinaan materiil yang terdiri atas: a. prioritas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk tugas perbantuan, dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya yang ada; b. keterpaduan, yaitu merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai pihak sehingga pelaksanaannya harus terpadu dan terkoordinasi; c. terarah, yaitu diarahkan untuk menunjang pelaksanaan tugas perbantuan; d. ketelitian, yaitu pengurusan Alutsista dilakukan dengan teliti dan cermat agar pertanggungjawaban dapat diberikan dengan cepat, tepat dan akurat; e. berkesinambungan/berlanjut, yaitu harus mampu menjamin kelancaran dan kemampuan dukungan materiil secara berlanjut sehingga dapat mendukung satuan operasional secara optimal setiap saat; f. keamanan dan keselamatan, yaitu pengguna Alutsista bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan terhadap Alutsista yang menjadi tanggung jawabnya; g. ketepatan, yaitu menjamin ketepatan jenis Alutsista dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas perbantuan; h. keseimbangan dan keserasian, yaitu memperhatikan dari segi Penggunaan, termasuk keseimbangan dan keserasian antara penyediaan dan permintaan; i. penghematan, yaitu memperhatikan skala prioritas sehingga dapat dicegah pemborosan, termasuk
mengusahakan agar usia pakai Alutsista dapat berlangsung lama (lebih panjang); dan j. kekenyalan, yaitu harus dapat memberi ruang gerak secukupnya sehingga memungkinkan penyelarasan terhadap perubahan situasi dan kondisi.
