PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman Penggunaan Alutsista pada penyelengaraan tugas perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang,
dengan tujuan agar Penggunaan Alutsista terselenggara dengan tertib. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini dibatasi pada Penggunaan Alutsista pada penyelenggaraan tugas perbantuan di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
