PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
Penggunaan Alutsista dilakukan secara berkesinambungan selama jangka waktu penyelenggaraan tugas perbantuan.
