PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal keadaan memaksa yang berhubungan dengan perbantuan dalam penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, pemberian bantuan kemanusiaan dan perbantuan dalam pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c, Alutsista langsung dapat digunakan untuk mengendalikan keadaan atas sepengetahuan Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan Penggunaan Alutsista kemudian diajukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
