PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
Dukungan kebutuhan operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan Alutsista dibebankan pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya yang dibantu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
