PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Pemberitahuan berakhirnya jangka waktu Penggunaan Alutsista dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lain yang dibantu, disampaikan secara tertulis kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri. (2) Pemberitahuan kepada Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kondisi Alutsista yang telah digunakan karena rusak, atau hilang.
