PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
Panglima TNI melakukan evaluasi sebagai tindak lanjut dari: a. berakhirnya jangka waktu Penggunaan Alutsista; dan b. laporan dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Instansi lain atas hasil pelaksanaan Penggunaan Alutsista.
