PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal terjadi Kehilangan terhadap Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, akan dilakukan penggantian terhadap Alutsista. (2) Penggantian Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Panglima TNI kepada Menteri.
(3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. keterangan kondisi Alutsista atau data tambahan dan/atau konfirmasi/klarifikasi dari Kementerian /Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lain yang dibantu; dan b. hasil verifikasi dan investigasi.
