PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 19
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan tanggung jawab Menteri pada penyelenggaraan Penggunaan Alutsista sebagai berikut: a. merumuskan dan menyusun kebijakan umum tentang Penggunaan Alutsista; b. menentukan kebijakan umum dalam hal Rekondisi, Pemusnahan dan Penghapusan serta penggantian Alutsista; c. melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Alutsista; dan d. mengajukan usulan Rekondisi, Penghapusan, dan penggantian Alutsista kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
