PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal terdapat kerusakan berat terhadap Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan Pemusnahan dan Penghapusan terhadap Alutsista. (2) Pemusnahan dan Penghapusan terhadap Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Panglima TNI kepada Menteri. (3) Permohonan Pemusnahan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. keterangan kondisi Alutsista atau data tambahan dan/atau konfirmasi/klarifikasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lain yang dibantu; dan b. hasil verifikasi dan pengecekan fisik.
