PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal terdapat kerusakan ringan terhadap Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan Rekondisi terhadap Alutsista.
(2) Kebutuhan Rekondisi terhadap Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Panglima TNI kepada Menteri. (3) Permohonan kebutuhan Rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. keterangan kondisi Alutsista atau data tambahan dan/atau konfirmasi/klarifikasi dari Kementerian /Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lain yang dibantu; dan b. hasil verifikasi dan pengecekan fisik oleh tim yang melibatkan unsur Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI dan Angkatan.
