PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2017 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
(1) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dihitung sejak arsip diciptakan mulai diregistrasi hingga selesai diproses. (2) Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dihitung sampai nilai gunanya untuk kepentingan referensi berakhir.
