PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2017 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
(1) Retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengatur jangka waktu penyimpanan yang dilakukan terhadap suatu jenis Arsip. (2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif;
(3) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Kriteria sebagai berikut: a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan satuan kerja terkait dan kepentingan lembaga.
