PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2017 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip: a. musnah; b. dinilai kembali; atau c. permanen. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; b. keterangan dinilai kembali ditentukan pada Arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; dan c. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
