PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah: a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
