PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek pelaksanaan adalah: a.Kemhan
- menginventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan senjata api dalam rangka pendayagunaan untuk kepentingan pertahanan; dan
- pemberian bimbingan dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan senjata api dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. b. Mabes TNI
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan senjata api yang diselenggarakan Unit Organisasi Angkatan; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan
- menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan kelaikan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan; dan
- mendukung kebutuhan pemeliharaan senjata api dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
