PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 14
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek perencanaan adalah: a. Kemhan, merumuskan norma/indeks perencanaan program dan anggaran pemeliharaan senjata api dalam mendukung pertahanan negara. b. Mabes TNI, merumuskan:
- rencana program dan anggaran pemeliharaan senjata api berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
- rencana prioritas dukungan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun: 1 rencana kebutuhan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
- rencana prioritas pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
