Pasal 13
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek kebijakan adalah: a. Kemhan, merumuskan:
kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
kebijakan pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis, dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan senjata api. b. Mabes TNI, merumuskan:
kebijakan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
sistem pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
kebijakan pelaksanaan pemeliharaan senjata api yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
sistem pemeliharaan senjata api di jajarannya.
