PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 12
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemeliharaan senjata api meliputi aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
