PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilaksanakan di instalasi pemeliharaan: a. lapangan; b. daerah; dan c. pusat. (2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan kerusakan tingkat : a. ringan; b. sedang; c. berat; d. rebuild; e. produksi; dan f. assembling.
