PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 27
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Penyusunan : a. Jakstra sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf c; serta b. RTRW Han Darat Kotama sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf d untuk Kotama Pembinaan yang bukan Kotama Operasional; diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan. (2) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Laut sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut. (3) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Dirgantara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
