PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 26
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rancangan Renstra dan Renstra Kotama disusun oleh Sren Kotama, disahkan oleh Panglima/Komandan Kotama. (2) Rancangan Renstra Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN. (3) Renstra Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra U.O.
