PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 25
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rancangan Renstra dan Renstra U.O. disusun oleh Staf Perencana U.O. Mabes TNI, U.O. Angkatan dan U.O. Kemhan serta disahkan oleh Kepala U.O. (2) Rancangan Renstra U.O. Kemhan ditetapkan 2 (dua) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN. (3) Rancangan Renstra U.O. Angkatan ditetapkan 2 (dua) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN. (4) Renstra U.O. Angkatan ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra TNI, sedangkan Renstra U.O. Kemhan ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra Hanneg.
www.djpp.kemenkumham.go.id
