Pasal 28
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rencana Kebutuhan Anggaran, Kebijakan Perencanaan Menhan, Rancangan Renja & Renja Hanneg, RKA Hanneg, DIPA dan AA Menhan disusun Ditjen Renhan Kemhan, disahkan oleh Menteri Pertahanan. (2) Rencana Kebutuhan Anggaran ditetapkan bulan Januari Tahun Anggaran Berjalan (TAB)-1. (3) Kebijakan Perencanaan Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Rencana Kebutuhan Anggaran Tahunan TAB-1. (4) Rancangan Renja Hanneg ditetapkan 4 (empat) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1. (5) Renja Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKP TAB-1. (6) RKA Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA TNI TAB-1. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) DIPA ditetapkan bulan Desember TAB-1. (8) AA Menteri Pertahanan ditetapkan bulan Desember TAB-1.
