PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rencana Kebutuhan Anggaran, Rancangan Renstra dan Renstra Hanneg disusun oleh Ditjen Renhan Kemhan, disahkan oleh Menteri. (2) Rencana Kebutuhan Anggaran ditetapkan 1 (satu) Tahun sebelum Renstra Hanneg berjalan berakhir. (3) Rancangan Renstra Hanneg ditetapkan 4 (empat) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN. (4) Renstra Hanneg ditetapkan 1 (satu) bulan setelah penetapan RPJMN.
