PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rancangan Renstra dan Renstra TNI disusun oleh Srenum TNI dan disahkan oleh Panglima TNI. (2) Rancangan Renstra TNI ditetapkan 3 (tiga) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN. (3) Renstra TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra Hanneg.
