PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) RUTR Wilayah Pertahanan merupakan salah satu acuan dalam penyusunan dokumen jangka panjang. (2) Pengaturan tentang penyusunan RUTR Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
