PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Kir Intel Jangka Panjang disusun oleh Mabes TNI dan/atau Mabes Angkatan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan dokumen jangka panjang. (2) Pengaturan tentang penyusunan Kir Intel Jangka Panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI.
