Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O.:
a. U.O. Kemhan terdiri atas:
- penanggung jawab:
a) disingkat Kepala U.O. yang dijabat oleh Sekjen Kemhan; dan
b) disingkat Kapro U.O. Kemhan yang dijabat oleh
Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan.
pengendali disingkat Dalpro U.O. Kemhan yang dijabat oleh Karo Ren Setjen Kemhan; dan
pengawas disingkat Waspro U.O. Kemhan dijabat oleh Irjen/ Dirjen/Kabadan di lingkungan Kemhan. b. U.O. Mabes TNI terdiri atas:
penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
pengendali disingkat Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan
pengawas disingkat Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI. c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas:
penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan;
pengendali disingkat Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan
pengawas disingkat Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
