Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker dan Sub Satker Kemhan serta Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan : a. Satker dan Sub Satker Kemhan terdiri atas:
penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Ses/Ir/ Dir/Kapus/Karo/pejabat yang ditunjuk;
pengendali disingkat Dallakgiat dijabat oleh Kabag proglap/Kabag TU/Kabag Lakgar;
pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Direktur/Inspektur (Dir/Ir) di lingkungan Kemhan; dan
pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal). b. Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan terdiri atas:
penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Pimpinan Kotama/Balakpus/Satker TNI;
pengendali disingkat Dallakgiat yang dijabat oleh Asren Kotama/pejabat yang menangani program dan anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan;
pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Inspektur (Ir) dan Asisten Kotama/Dirbin/Kasubdit/Pejabat setingkat; dan
pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh Ka Satker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal).
