PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas: a. penanggung jawab disingkat Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Panglima TNI; b. pengendali disingkat Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan c. pengawas disingkat Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten Panglima TNI.
