Pasal 63
BAB 7 — PENGENDALIAN ANGGARAN
Metode pengendalian diatur sebagai berikut: a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan Program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget, penganggaran berbasis kinerja serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah, dan menganalisis serta, mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; c. kunjungan staf untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan secara tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf perencana; d. menerapkan audit manajemen dan audit operasional berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
