PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 64
BAB 7 — PENGENDALIAN ANGGARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Menteri.
