Pasal 62
BAB 7 — PENGENDALIAN ANGGARAN
(1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Agar mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna, dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan sarana sebagai berikut: a. dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam SPP Hanneg, antara lain Renstra, Renja, RKA, DIPA, PPPA, dan Program Kerja dari masing-masing fungsi pelaksana; b. K.O. dan dokumen penyaluran dana berupa NPB; dan c. laporan yang meliputi laporan kemajuan (progress report) fisik serta laporan-laporan yang terkait dengan anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi.
