PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 51
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Penyaluran dana untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen otorisasi ditindaklanjuti dengan penyaluran Dana oleh Badan Keuangan Kemhan dan TNI melalui penerbitan Nota Pemindah Bukuan (NPB).
