PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 52
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Badan keuangan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:
a. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan; b. Pusku TNI; c. Direktorat/Dinas Keuangan (Ditku/Disku) Angkatan; d. Bidang Keuangan Kementerian (Bidkukem) Pusku Kemhan; e. Bagian Keuangan Pusku TNI; f. Keuangan Kotama/Badan Pelaksana Pusat; dan g. Pekas.
