PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 50
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan Anggaran dengan menggunakan DIPA sebagai otorisasi dilaksanakan terhadap jenis belanja pegawai gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
