PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 47
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Angkatan sebagai berikut: a. Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan KOP; dan b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker Angkatan.
