PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 48
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan otorisasi pada Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan menerbitkan P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya; dan b. P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada pimpinan satuan jajarannya.
