PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 46
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Mabes TNI, sebagai berikut: a. Panglima TNI menerbitkan KOP anggaran pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan; b. KOP sebagaimana dimaksud huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI; c. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI:
- menerbitkan P 3; atau
- memberlakukan KOP sebagai P3/menggunakan KOP untuk melaksanakan kegiatan.
d. Ketentuan yang dimaksud dalam huruf c. diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
