PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 39
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri selaku PA adalah Otorisator tertinggi di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Kewenangan Menhan sebagaimana disingkatkan pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang.
