PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 40
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Otorisasi anggaran dilakukan dengan penerbitan Keputusan Otorisasi, yang selanjutnya disingkat KO, yang ditujukan kepada pejabat yang diberi kewenangan melaksanakan Program dan Anggaran. (2) Penandatanganan Otorisasi dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan Berita Acara Pelimpahan.
