PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 38
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan b. DIPA berlaku sebagai otorisasi.
