PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kemhan menyusun RKA. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan RAPBN. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan RKA diatur dengan Peraturan Menteri/Dirjen.
