PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
Alokasi Anggaran Kemhan adalah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
