PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 32
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
Pagu Anggaran Kemhan adalah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
