PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis kegiatan terdiri atas: a. Kegiatan Teknis, yang merupakan kegiatan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (eksternal) dan terbagi dalam:
- kegiatan prioritas nasional, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
- kegiatan prioritas Kemhan/TNI, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan
- kegiatan teknis non-prioritas, merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker. b. Kegiatan Generik, merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa Sub Satker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
